PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH (RANPERDA) PROVINSI SULAWESI TENGAH TENTANG PENYELENGGARAAN PENGGUNAAN JALAN UMUM DAN JALAN KHUSUS UNTUK ANGKUTAN HASIL PERTAMBANGAN DAN PERKEBUNAN.

PPID PELAKSANA DISHUB Wednesday, 06 May 2026 1 kali dilihat
Palu - Kabid AKJP Dishub Sulteng Hadiri Lanjutan Pembahasan Ranperda Penggunaan Jalan untuk Angkutan Tambang dan Perkebunan

Mewakili Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Bidang Angkutan, Jalan, dan Perkeretaapian (AKJP) menghadiri lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sulawesi Tengah tentang Penyelenggaraan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Perkebunan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 04 Mei 2026, mulai pukul 13.00 WITA hingga selesai, bertempat di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Rapat lanjutan ini merupakan bagian dari proses pembahasan yang berkesinambungan antara pemerintah daerah dan legislatif dalam rangka menyempurnakan substansi Ranperda agar lebih komprehensif dan aplikatif di lapangan.

Pembahasan Ranperda ini memiliki peran strategis dalam mengatur penggunaan jalan, khususnya terkait aktivitas angkutan hasil pertambangan dan perkebunan yang selama ini memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian daerah. Namun demikian, aktivitas tersebut juga memiliki potensi menimbulkan berbagai permasalahan, seperti kerusakan jalan umum, gangguan keselamatan lalu lintas, serta dampak lingkungan apabila tidak diatur secara tepat.
Dalam forum tersebut, dilakukan pendalaman terhadap sejumlah poin penting, antara lain pengaturan penggunaan jalan umum dan jalan khusus, mekanisme perizinan, kewajiban perusahaan angkutan, serta pengawasan dan penegakan hukum. Selain itu, dibahas pula upaya sinkronisasi kebijakan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi.

Kabid AKJP dalam kesempatan tersebut menyampaikan dukungan penuh dari Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah terhadap penyusunan Ranperda ini. Ia menekankan pentingnya pengaturan yang tegas namun tetap mempertimbangkan aspek keberlanjutan pembangunan daerah dan kelancaran distribusi hasil industri. Menurutnya, keberadaan regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat pengguna jalan.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh unsur DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, perwakilan perangkat daerah terkait, serta pemangku kepentingan lainnya yang terlibat dalam proses penyusunan Ranperda. Melalui pembahasan yang intensif dan konstruktif, diharapkan Ranperda ini dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah yang efektif dan mampu menjawab kebutuhan serta tantangan di lapangan.

Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam mendukung penyusunan dan implementasi kebijakan transportasi yang berorientasi pada keselamatan, efisiensi, serta keberlanjutan pembangunan daerah.

bertempat di Kantor DPRD Prov. Sulteng
senin,04/05/2026