DINAS PERHUBUNGAN PROV. SULTENG MENGIKUTI KEGIATAN REVIEW TARGET RETRIBUSI TA 2026 BERSAMA TIM TAPD PROV. SULTENG
Palu – Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah mengikuti kegiatan Review Target Retribusi Tahun Anggaran 2026 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyusunan dan penyempurnaan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari sektor retribusi daerah.
Review tersebut bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap proyeksi target retribusi Tahun 2026 agar selaras dengan potensi riil, capaian kinerja tahun sebelumnya, serta arah kebijakan pembangunan daerah. Dalam kegiatan ini, potensi pendapatan pada masing-masing objek retribusi, serta berbagai strategi yang akan ditempuh untuk mengoptimalkan penerimaan daerah pada tahun anggaran 2026.
Tim TAPD memberikan masukan dan melakukan pembahasan terhadap usulan target retribusi dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, regulasi yang berlaku, serta efektivitas pelayanan publik yang menjadi dasar pemungutan retribusi.
Tim TAPD memberikan masukan dan melakukan pembahasan terhadap usulan target retribusi dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, regulasi yang berlaku, serta efektivitas pelayanan publik yang menjadi dasar pemungutan retribusi.
Melalui kegiatan review ini, diharapkan target retribusi Dinas Perhubungan Tahun 2026 dapat disusun secara realistis, terukur, dan akuntabel, sehingga mampu memberikan kontribusi optimal terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah sekaligus tetap mengedepankan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola pendapatan daerah melalui pengelolaan retribusi yang transparan, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bertempat di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Prov. Sulteng
Selasa, 30/06/2026
Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola pendapatan daerah melalui pengelolaan retribusi yang transparan, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bertempat di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Prov. Sulteng
Selasa, 30/06/2026