KADISHUB SULTENG MENGHADIRI RAPAT PARIPURNA PEMBAHASAN/PENETAPAN RAPERDA PERTANGGUNGAJWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2025
Palu – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dengan agenda pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan dihadiri oleh unsur pimpinan DPRD, jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kehadiran Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah merupakan wujud dukungan terhadap proses penyelenggaraan pemerintahan yang mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan daerah yang baik.
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari mekanisme konstitusional dalam pembahasan dan penetapan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah atas pelaksanaan program dan penggunaan anggaran selama tahun berjalan.
Melalui forum paripurna ini, pemerintah daerah bersama DPRD melakukan pembahasan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai dasar evaluasi terhadap capaian pembangunan daerah sekaligus memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui pelaksanaan program kerja yang selaras dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan pelayanan publik yang berkualitas demi mendukung pembangunan sektor transportasi yang berkelanjutan di Sulawesi Tengah.
Bertempat di Gedung Wanita Bidara Wasia, pALU
Senin, 06/07/2026
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari mekanisme konstitusional dalam pembahasan dan penetapan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah atas pelaksanaan program dan penggunaan anggaran selama tahun berjalan.
Melalui forum paripurna ini, pemerintah daerah bersama DPRD melakukan pembahasan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai dasar evaluasi terhadap capaian pembangunan daerah sekaligus memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui pelaksanaan program kerja yang selaras dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan pelayanan publik yang berkualitas demi mendukung pembangunan sektor transportasi yang berkelanjutan di Sulawesi Tengah.
Bertempat di Gedung Wanita Bidara Wasia, pALU
Senin, 06/07/2026